INDONESIANEWS.ID: Mahkamah Konstitusi atau MK memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.
“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.
Fajar melanjutkan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
“Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” ucap Fajar.
Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, Fajar menyebut, pembacaan putusan akan dilakukan secara terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres. Dilansir tempo.co
Fajar melanjutkan, dirinya belum mendapatkan konfirmasi apakah para prinsipal–Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran–akan datang dalam sidang pamungkas Senin pekan depan. Sebab, surat baru dikirim pada Jumat pagi tadi.
“Nanti dalam waktu satu sampai dua hari, kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya,” ujar Fajar. (Redaksi)