Hakim Memvonis 7 dan 4 Tahun Penjara Kepada Suami-Istri Pembobol Bank Rp 4,9 M di Banten

INDONESIANEWS.ID, Serang — Terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan divonis 7 tahun penjara di kasus pembobolan bank Rp 4,9 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aksi itu dilakukan Hade menggunakan 41 kartu kredit fiktif.

Majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra dalam putusannya mengatakan terdakwa terbukti membobol bank seperti yang didakwakan jaksa. Hakim menyatakan Hade terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hade Suraga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan penjara,” kata hakim Dedy di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (12/7/2024).

Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,9 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan ini inkrah, harta benda miliknya akan disita atau diganti 3 tahun kurungan jika tak mampu membayar.

Istri Hade Suraga, Febrina Retno Wisesa, yang merupakan mantan pegawai bank, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dia dinilai bersalah melakukan pembobolan bank bersama Hade.

Dalam pertimbangannya, Dedy menyebut Febrina membantu memproses permohonan kartu Infinite yang diserahkan terdakwa Hade. Ada 41 permohonan kartu kredit Infinite dari Hade yang diproses.

“Terdakwa Febrina tidak mengecek atau kunjungan ke calon pemohon kartu Infinite sebagaimana yang diajukan Hade Suraga,” ujarnya.

Padahal seluruh identitas nasabah yang digunakan sebagai permohonan itu tidak benar. Pemilik identitas juga tidak pernah mengizinkan NPWP dan KTP milik mereka digunakan sebagai permohonan pembuatan kartu kredit.

Hakim tidak sepakat dengan audit bank yang menyebut kerugian akibat perbuatan mereka senilai Rp 5,1 miliar. Perhitungan itu, menurut hakim, memasukkan bunga.

Majelis menilai perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 4,9 miliar, yang dihitung dari transaksi penarikan dana dan jumlah pembayaran yang dilakukan terdakwa. Hade dan Febriana mengaku menerima putusan majelis. Sedangkan jaksa mengaku masih pikir-pikir.

“Hal yang meringankan, Terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan oleh karena Terdakwa suami istri masih memiliki tanggungan anak yang akan diurus,” kata Dedy.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *