INDONESIANEWS.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai Polresta Padang tidak serius untuk melakukan proses ekshumasi jasad Afif Maulana, bocah yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Kuranji pada Ahad, 9 Juni 2024 lalu. Sebab, pihak kepolisian seakan-akan mengulur waktu untuk memberikan izin.
“Kami sebenarnya melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mengirimkan surat kepada Markas Besar (Mabes) Polri Pada 16 Juli 2024 untuk ekshumasi, namun tidak ada tanggapan,” kata Pengacara LBH Padang Alfi Syukri pada Kamis 1 Agustus 2024.
Selanjutkan pada 22 Juli 2024, kata Alfi, Kuasa Hukum Afif Maulana kembali mengirimkan surat permintaan eksumasi. Dalam hal ini Kapolri melalui Divisi Humas nya mempersilahkan jika memang akan dilakukan ekshumasi. “Kami sebagai kuasa hukum sudah meminta ekshumasi sejak awal Juli 2024 kepada Kapolri. Divisi Humas Polri ketika itu mempersilahkan sebagaimana yang disampaikannya kepada awak media,” kata dia.
Kemudian, pada 23 Juli 2024 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan mempersilakan juga. Kuasa Hukum terus menunggu izin dari ekshumasi itu, namun tak kunjung diberikan. ” Kami terus tunggu tetapi tidak ada tanggapan. Kabid Humas Polda Sumbar hanya menyampaikannya kepada media,” kata Alfi.
Beberapa hari pasca pernyataan Kabid Humas Polda Sumbar keluar di awak media, pada 31 Juli 2024 ucapnya berbeda lagi. “Konferensi Pers Polresta Padang terakhir, pihak kepolisian menyatakan sedang mengkaji, tentu ini sangat bertele-tele,” kata dia.
Alfi menyatakan pihaknya merasa dilempar ke sana sini dengan pernyataan polisi. Pasalnya, menurut dia, ekshumasi Afif seharusnya dilakukan sebelum 2 bulan dia dikebumikan.
“Ini sudah hari ke 54 kematian Afif Maulana, kami sudah coba tanya penyidik dan jawabanya belum ada arahan dari pimpinan. Kata Kapolri diserahkan kepada penyidik, kata penyidik arahan pimpinan, jadi bagaimana sebenarnya” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, jika sudah 2 bulan pasca dikuburkan akan sulit lagi untuk mengetahui penyebab kematian dari Afif Maulana. Berdasarkan diskusi Kuasa Hukum dengan Pakar Forensik jika sudah 2 bulan makan jaringan sel mayat akan rusak dan lebih sulit lagi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Ya, yang kami inginkan sebagai kuasa hukum agar penyebab kematian Afif Maulana ini terang,” kata dia.
Ekshumasi jenazah Afif diangap penting untuk memastikan penyebab kematiannya. Polisi menyatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan oleh polisi yang tengah menggelar razia untuk mencegah tawuran.
Sementara pihak keluarga menemukan kejanggalan dalam luka di tubuh Afif. Mereka menyatakan terdapat sejumlah luka seperti bekas penganiayaan di tubuh Afif. LBH Padang pun sempat melakukan investigasi dan menyatakan memiliki kesaksian sejumlah orang bahwa Afif sempat tertangkap polisi sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Jika permintaan ekshumasi tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian hingga 6 hari kedepannya, maka LBH Padang bersama kuasa hukum lainnya bakal membongar jenazah Afif Maulana secara mandiri, walaupun izin tidak diberikan oleh pihak kepolisian. “Kami akan lakukan ekshumasi independen dan mendatangkan dokter forekski sendiri. Bagi kami adalah kebenaran penyebab kematian Afif Maulana,” katanya.