INDONESIANEWS.ID — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Gilang Dhielafararez mendesak Polri bekerja secara jujur dan tegas dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun di Sumatera Barat.
Kematian Afif dianggap publik penuh kejanggalan, termasuk dugaan penganiayaan oleh oknum polisi. “Sebagai penegak keadilan, polisi harus memahami bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Gilang, Selasa (6/8/2024).
Gilang memastikan, Komisi III DPR akan mengawal penyelesaian kasus ini. DPR berkomitmen membantu keluarga Afif mencari keadilan.
“Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama ketika menyangkut nyawa dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan,” ujarnya.
Ia menyayangkan lambannya pengusutan kasus ini. Menurutnya, kasus kematian Afif bukan kasus yang kompleks, namun tetap memilukan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, polisi bisa menyelesaikan pengusutan kasus ini dengan cepat,” ucap legislator dapil Jawa Tengah II itu.
Gilang menambahkan bahwa kematian Afif menarik perhatian banyak pihak karena banyak kejanggalan, termasuk rekaman CCTV di Polsek Kuranji yang tidak dapat dipulihkan. Kejanggalan ini membuat keluarga tidak terima dan mendesak kepolisian mengusut ulang kasus tersebut.
“Kami sangat memahami perasaan keluarga Afif, oleh karena itu kita membutuhkan transparansi penuh dalam penyelesaian kasus ini. Semua bukti harus diperiksa dengan seksama, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas Gilang.
Dia menambahkan, polisi diminta bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Banyak mata, termasuk Komisi III DPR, menyoroti kasus ini.
“Jadi saya harapkan pihak kepolisian bekerja dengan integritas tinggi. Dan apabila memang ada kesalahan, tidak perlu takut untuk mengakui dan bertanggung jawab,” lanjut Gilang.
Gilang juga menekankan pentingnya keamanan keluarga korban dan saksi. Ia mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada lima keluarga Afif Maulana.
“Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang kasus ini. Setiap kebutuhan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” ungkapnya.
Gilang mengingatkan soal ekshumasi yang diminta Komisi III DPR kepada kepolisian. Ekshumasi adalah penggalian mayat untuk pemeriksaan forensik ketika ada kecurigaan kematian tidak wajar.
“Permintaan DPR untuk ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Gilang.
“Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyo menyebutkan bahwa kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di Sungai Batang Kuranji, Padang, dianggap selesai.
Kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Hasil otopsi menunjukkan patah tulang iga yang merobek paru-paru sebagai penyebab kematian. Sementara itu, hasil visum menunjukkan luka lecet, memar, dan lebam yang diduga akibat sudah menjadi mayat.