KPK Pecat 57 Pegawai, Termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan

INDONESIANEWS.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan mengejutkan dengan melakukan pemecatan pegawai besar-besaran. Sebanyak 57 pegawai, termasuk Novel Baswedan, diberhentikan dengan hormat.

Ke-57 pegawai itu dipecat karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berlaku pada 30 September 2021.

Ketua KPK Firli Bahurli mengklaim kebijakan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Penjelasan tersebut untuk menepis tudingan bahwa KPK sengaja mempercepat pemecatan pegawai. “(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” ucap jenderal polisi bintang tiga itu.

KPK juga mengapresiasi 57 pegawai yang dipecat sudah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia bertahun-tahun. Semangat pemberantasan korupsi itu diharapkan tidak pernah pudar dalam diri mereka meski sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK.

“KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama ini di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex tetap berharap mereka semua tetap menjadi rekan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia ke depannya.

“Kami percaya pegawai KPK yang sudah di berhentikan tidak akan meninggalkan nilai nilai integritas,” tutur Alex.

Sementara para pegawai yang menjadi sasaran pemecatan mengungkapkan kekecewaan atas keputusan pimpinan KPK, meski tak bisa berbuat banyak untuk melawan. Salah satu yang tidak bisa menutupi rasa kecewanya ialah Novel Baswedan, penyidik senior yang sudah menangani banyak kasus korupsi besar.

“Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh dan menghadapi segala risikonya, tetapi ternyata kami yang diberantas,” kata Novel di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam tes itu. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan legal dan konstitusional.

Novel seungguhnya ingin melawan pemecatan dirinya dan 46 pegawai lain. Karena putusan MK dan MA tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.

Tetapi, Novel sadar usahanya itu belum tentu berhasil. Dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah memilih membiarkan penyingkiran pegawai KPK.

“Setidaknya sejarah mencatat kami berbuat baik,” tutur mantan anggota Polri ini. (Redaksi)

sumber: fnn.co.id)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed