Sayangkan Polri Tunggu Bukti Kasus Pemerkosaan Luwu Timur, Kuasa Hukum Korban: Bebani Pelapor

INDONESIANEWS.ID: Tim kuasa hukum korban pemerkosaan ayah di Luwu Timur, Makassar, Sulsel menyayangkan respons Polri yang menunggu bukti baru dari pihak pelapor untuk dapat membuka kembali penyelidikan.

Menurut mereka, pernyataan itu dapat menyesatkan publik karena seolah membebankan pembuktian pada pelapor.

“Dalam perkara pidana, polisi yang punya kewenangan untuk mencari bukti, bukan korban maupun masyarakat yang mencari keadilan. Seluruh bukti-bukti hanya dapat ditemukan, diambil melalui sebuah proses hukum,” jelas Rosmiati Sain, Direktur LBH Apik Sulsel sebagai perwakilan tim kuasa hukum dalam konferensi pers daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (12/10/2021).

Rosmiati berpendapat, penutupan proses penyelidikan dapat menutup peluang mendapatkan bukti baru, sebaliknya jika dibuka maka bukti baru pun dapat ditemukan.

BACA JUGA: LBH Makassar Bantah Ayah Pemerkosa Berinteraksi Baik dengan Korbannya, Dianggap Penyesatan Publik

“Dengan ditutupnya proses penyelidikan melalui surat penetapan penghentian penyelidikan, maka peluang untuk mendapatkan bukti pun akan tertutup,” imbuh Rosmiati.

“Sebaliknya, dibuka kembalinya proses penyelidikan akan membuka peluang terhadap munculnya bukti-bukti yang mendukung proses penegakan hukumnya,” sambungnya.

Adapun Rosmiati menyampaikan, bukti-bukti yang menguatkan dan alasan mengapa penyelidikan harus dibuka kembali telah disampaikan Pihak korban/kuasa hukum korban dalam gelar perkara di Polda Sulsel sebelumnya pada 6 Maret 2021.

“Seluruh dokumen tersebut hanya akan diserahkan dalam proses penyelidikan/penyidikan ataupun dalam rangka membuka kembali proses tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed