Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Masih Jadi Ketum Partai

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’, yang kini tersangka dan ditahan Kejagung, masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu di KPU. KPU belum menerima perubahan struktur dari pengurus partai tersebut.

“Sampai saat ini KPU RI tidak atau belum menerima perubahan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM berkenaan dengan kepengurusan pusat Partai Republik Satu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Idham mengatakan secara administratif, pengurus pusat Partai Republik Satu belum menyampaikan perubahan struktur partai. Dia mengatakan perubahan struktur partai dijadwalkan sampai 28 September 2022.

“Secara administratif persyaratan pendaftaran partai politik, pengurus pusat Partai Republik Satu sampai saat ini tidak menyampaikan perubahan Keputusan kepengurusan parpol tersebut yang disahkan oleh Kemenkumham dalam bentuk Keputusannya,” jelas Idham.

“Di masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol, yaitu 15-28 September 2022,” sambungnya.

Diketahui, Hasnaeni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung menetapkan 2 tersangka lain, yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS).

Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (Expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed