Hendra Kurniawan Suruh Anggota Tim KM 50 Periksa CCTV Sambo

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Acay merupakan polisi yang masuk tim CCTV kasus KM 50 atau kasus penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.

“Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 namun tidak terhubung,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.

Kemudian, Hendra menyuruh Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama untuk mencoba menghubungi Acay. Tak lama berselang, Agus menerima telepon dari Acay dan diserahkan ke Hendra.

“Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening’,” ujar jaksa.

Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali. Lalu, Ia menyuruh anak buahnya Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV. Agus juga kembali menghubungi Acay. Dia ingin memastikan bahwa arahan yang diminta Hendra sudah jelas dan Acay menjawab sudah jelas.

Lalu, Irfan diminta berkoordinasi dengan Agus. Koordinasi untuk memastikan arahan oleh Hendra terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah sesuai.

Irfan bertugas mengambil dua DVR CCTV di pos security. Kemudian, Irfan mengganti dengan DVR CCTV yang baru.

Dia juga mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan. Upaya itu atas perintah Agus Nurpatria.

“Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” tegas jaksa.

Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.*(Redaksi)

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed