3 Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirop Diperiksa Bareskrim Polri

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan pidana di kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirop. Terkini, total ada 3 perusahaan farmasi produsen obat sirop itu yang diperiksa.

“Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Pipit menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sampel darah dan urine pasien yang menderita gagal ginjal akut. Hal ini berjalan secara bersamaan dengan BPOM yang menguji laboratorium sampel obat-obatan yang diduga jadi pemicu gagal ginjal itu.

Dia pun mengungkapkan telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus itu. Hanya saja, sejumlah pembuktian masih perlu dilakukan guna menetapkan tersangka.

“(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap,” terangnya.

Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Bersabar ya kita harus step by step karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis gitu yah. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas dia.

Polri sebelumnya menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus gagal ginjal akut.

Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan beranggotakan Dittipid Narkoba, Dittipideksus serta Dittipidum Bareskrim Polri.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed