KPU Sepakat Tak Undi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat tak mengundi nomor urut partai politik di Pemilu 2024. Keputusan yang akan dituangkan di Perppu Pemilu itu berdampak pada Peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan akan merevisi Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 137.

“Karena sudah ada norma yang baru, maka kami akan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 khususnya pasal 137,” ungkap Idham pada Rabu (16/11/2022).

Pasal 137 PKPU 4 Tahun 2022 berbunyi:

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.

“Kita akan revisi apabila Perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan baru akan merevisi PKPU tersebut jika Perppu Pemilu sudah disahkan oleh pembuat peraturan.

“Nanti kalau itu sudah diatur di dalam Perppu kami akan laksanakan karena memang kewenangan atributif merubah UU Pemilu adalah pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tutup Idham.

Perppu Pemilu ini semula dibentuk untuk mengakomodir soal daerah otonom baru (DOB) di Papua. Namun, bahasannya justru melebar hingga nomor urut partai politik pada pemilu 2024.

Sebelumnya, usul nomor urut parpol di 2024 tetap sama seperti 2019 disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati mengatakan hal itu diperlukan agar tak menyulitkan parpol sebagai peserta pemilu.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai,” kata Megawati, Jumat (16/9/2022).

“Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” lanjutnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed