Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Mati Setelah Bunuh dan Lecehkan RN

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Perbuatan ERW, 24, oknum mahasiswa UNS, dan AA, warga Sukoharjo yang masih bertetangga, memang biadab. Sebelum membunuh RN, 24, warga Purworejo, Jateng yang diketahui dalam kondisi hamil, AA sempat melakukan pelecehan terhadap RN.

Tidak hanya itu, pada September 2022, ERW diketahui pernah berusaha membunuh RN, tapi gagal. Demikian diungkapkan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri melalui Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, dalam jumpa pers, Kamis (17/11/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka ERW dan AA dijerat pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun.

“AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan (pembunuhan terhadap RN),” ungkap Mahardian.

Diketahui, ERW dan AA menggulingkan tubuh RN, 25, warga Purworejo yang dalam kondisi hamil dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Jogjakarta, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30. Mayat RN kemudian ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari

Motif pembunuhan karena janin yang dikandung RN merupakan hasil hubungan tak resmi dengan ERW, sedangkan RN menolak menggugurkannya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed