INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan itu mencakup penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan.
“Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi. Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana rasuah sejak tiga bulan terakhir.
Kuntadi menyatakan penanganan kasus korupsi BTS Kominfo ini pun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pihak, ucap Kuntadi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia juga menyatakan telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.
“Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Kita menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil tersebut. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” katanya.*(Redaksi)