Nasib Gelar Doktor Bahlil Setelah Ditangguhkan UI

INDONESIANEWS.ID, Jakarta – Universitas Indonesia ramai diperbincangkan setelah kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada Oktober 2024. Kelulusan Bahlil tak hanya digunjingkan di luar kampus. Di dalam kampus, suara penolakan atas gelar doktor Bahlil pun kencang disampaikan. 

Kelompok dosen, kalangan profesor, mahasiswa, alumnus, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI angkat suara. BEM UI, misalnya, memasang spanduk-spanduk bertulisan “Jasa Kilat Gelar Akademik” dengan foto bergambar wajah Bahlil.

Spanduk yang dipasang di pagar dekat Stasiun UI menyertakan tulisan “Testimoni: Bahlil Lahadalia” dan “#NEGOSAMPAIJADI”. Foto-foto spanduk tersebut diunggah BEM UI di akun Instagram mereka. “Gelar akademik adalah simbol integritas dan perjuangan panjang, bukan komoditas yang bisa dibeli secara instan,” tulis BEM UI dalam keterangan unggahan tersebut.

Di kalangan internal UI mengungkapkan bahwa banyak pihak di dalam kampus merasa tersinggung atas kelulusan Bahlil yang berlumur kejanggalan. Mereka mengatakan nama dan reputasi UI menjadi buruk lantaran kasus ini.

Mendiktisaintek sebut penangguhan gelar Bahlil sepenuhnya wewenang UI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan persoalan penangguhan gelar Program Doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sepenuhnya menjadi wewenang Rektor Universitas Indonesia (UI)

“Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI,” kata Satryo saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.

Ia lalu menyampaikan Kemendiktisaintek tidak mencampuri persoalan seperti itu, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rektor terkait, dalam hal ini Rektor UI Heri Hermansyah.

“Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor, membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan studi doktoral yang ditempuh oleh Bahlil.

Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.

Langkah itu diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *