INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Lingkar Pemuda Madani (LPM) melakukan aksi di depan kantor Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut dinas Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional dan menyegel Klub Malam ‘NU China Bar & Lounge’. Alasannya, klub malam tersebut dianggap menganggu ketentraman warga karena kerap buka hingga melewati batas jam operasional usaha.
Selain itu, dalam tuntutan lainnya, massa menduga NU China Bar & Lounge melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan usahanya. Oleh karena itu, mereka juga meminta satgas Covid-19 wilayah DKI Jakarta untuk menindak klub malam tersebut.
Berikut adalah isi dari press release yang dikeluarkan oleh pihak LPM:
Diketahui, hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 1.167 kasus. Bertambahnya 1.167 kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.068.075 kasus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dan wilayah DKI Jakarta memiliki tingkat kasus konfirmasi positif tertinggi dan berada di urutan pertama di antara semua provinsi di Indonesia, dengan mencatatkan 735 kasus. Hal tersebut berdasarkan data yang diterima dari Satgas Covid-19 pada Minggu pukul 15.37 WIB.
Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta meningkat pada Juni 2022. Kepala Humas RSDC Wisma Atlet, Mintoro Sumego menyebut saat ini ada 75 pasien Covid-19 yang dirawat dengan Bad Occupation Rate (BOR) hampir 2 persen.
Sehubung dengan hal tersebut kami menduga bahwa kenaikan jumlah pasien Covid 19 dikarenakan tidak taatnya Klub-Klub Malam yang beroperasi dengan nakal tanpa memperdulikan Wabah Covid 19 sehingga kasus covid 19 di DKI Jakarta tidak pernah turun malah justru sebaliknya yakni menjadi yang terparah dan berada di urutan pertama di indonesia,
Olehnya itu aksi demonstrasi kami yang tergabung dalam Lingkar Pemuda Madani (LPM) ini tentang kasus pelanggaran covid 19 di Klub malam NU China Bar & Resto ada pula Laporan Masyarakat atas gangguan kebisingan suara Musik yang terjadi di malam hari yang diduga berasal dari Klub Malam NU CHINA BAR & LOUNGE yang berlokasi di Jl. Kemang Raya No. 29 Rt 011/ Rw 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung beberapa kali selama satu bulan terakhir, yang sering terjadi pada malam Kamis sampai malam Minggu dan sering kali sampai dengan pukul 04.00 WIB masih terdengar suara bising tersebut.
Kami pun ingin menegaskan kepda pemilik klub malam tersebut bahwa Sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegitan Masyarakat terkait Corona Virus dan M elulai K epitusan Dinas Parawisata dimana Klub Malam b oleh di buka dari pukul 18:30 samapai 01:30 Wib sedangkan Klub Malam N U China Bar & L ounge y ang d i sinyalir telah melanggar aturan y ang telah beraku, bahkan dalam Kodisi PPM Level 1 2 3 h ingga kini pun t etap saja beroprasi tanpa memperdulikan aturan Pemprov DKI Jakarta.
Tuntutan:
- Mendesak Kasatpol PP DKI Jakarata Segera Segel Permanen Hiburan Malam NU CHINA Karena Meresahkan Warga.
- Cabut Izin Operasional Nu China Karena Sering Melanggar Peraturan Pemerintah Selama PPKM Sampai Sekarang.
- Mendesak Gubernur Anies Baswedan Segera Perintahkan Kadis Parawisata Untuk Tutup NU CHINA & BAR Yang Meresahkan Warga Jakarta.
*(Redaksi)