Saham Garuda Indonesia Berpotensi Dihapus dari BEI, Ada Apa?

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus saham atau delisting PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), menyusul penghentian sementara perdagangan efek Garuda Indonesia yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dijelaskan potensi delisting Garuda.

“Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” dikutip dari pengumuman resmi BEI, Selasa (21/12/2021).

Potensi delisting juga bisa dilakukan bila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

BEI memutuskan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan. Bahkan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023.

Adapun porsi pemegang saham Garuda Indonesia yakni 60,54 persen oleh Negara Republik Indonesia, kemudian 28,27 persen oleh PT Trans Airways. Sedangkan 11,19 persen dimiliki oleh masyarakat.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed