Promosikan Miras ‘Muhammad-Maria’, 6 Orang Karyawan Holywings Jadi Tersangka

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Baru-baru ini, Holywings yang merupakan brand klub malam membuat kontroversi. Beredar poster yang berisikan promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Hal tersebut memancing reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Promosi tersebut dianggap telah melecehkan nama yang sarat dengan unsur keagamaan.

Dibantu GP Ansor dan Banser NU, polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat meringkus keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywings, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memaparkan dari penyelidikan Satreskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan, dan bukti tersebut dianggap cukup sebagai tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA: Setelah PKS, NasDem ‘Sowan’ dengan Partai Demokrat, Potensi Koalisi?

Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Berdasarkan keterangan Budhi, para tersangka awalnya bertujuan menggagas promo tersebut untuk menarik minat pengunjung agar datang ke outlet Holywings demi meningkatkan penjualan.

“Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tandasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *