Empat Hari Lagi, Layanan Google Terancam Diblokir Pemerintah

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 4 hari lagi akan memblokir Google, Facebook, Twitter dan perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Dari pantauan pada Sabtu, 16 Juli 2022, nama-nama raksasa teknologi tersebut belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Padahal, tenggat waktunya pada 20 Juli 2022.

“Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik,” ujar Menteri Kominfo, Johnny G. Plate di awal bulan ini.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed