Wakil Ketua KPK: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Perguruan tinggi menyumbang sebanyak 86 persen koruptor untuk Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ghufron mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAN) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi antara lain merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat.

Selain itu juga meruntuhkan hukum, penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

“Dari berbagai akibat tersebut, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas. Terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan,” ucapnya dilansir dari laman UIN Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut dia, integritas hilang dari pendidikan karena adanya perbuatan korupsi secara besar ataupun kecil, dari mulai rekruitmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan.

Oleh karena itu, korupsi dicegah dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi.

“Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat,” pungkasnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *