Perhitungan Pemerintah Akan Rampung, UMP 2023 Dipastikan Naik

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pada 2023 mendatang, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 akan mengalami kenaikan.

Kendati demikian, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023 mendatang. Namun, tidak sedikit orang masih awam dengan istilah UMP dan komponen-komponen yang menyertainya.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah merampungkan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Namun, dia belum menyebutkan besaran kenaikannya.

“Ya ada beberapa persen,” kata Ida di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10/2022).

Ida mengatakan finalisasi formula kenaikan UMP itu tengah digodok oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri. Kemenaker, secara paralel, juga berkoordinasi dengan kalangan buruh dan pengusaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan sebutan untuk upah minimum regional tingkat I.

Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, UMP adalah batasan upah minimal yang ditetapkan oleh Gubernur suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup. Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimkasud yaitu meliputi variabell paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Pengesahan UMP berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Dengan demikian, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda

Untuk UMP 2023, Kemnaker menetapkan UMP berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021. Nilai pertumbuhan ekonomi aatu inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum.

Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP 2022 dan akan berlanjut di 2023. Dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed