Data Kasus Covid-19 di Indonesia Bias, Bisa Jadi Lebih Banyak dari Perkiraan

INDONESIANEWS.ID, Depok: Data jumlah kasus penularan Covid-19 bisa jadi lebih banyak dari perkiraan karena adanya bias dalam penghimpunan data.

Hal ini dikemukakan Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono. Ia menyebut data pandemi Covid-19 di Indonesia terlalu bias sehingga menghambat beberapa kebijakan pemerintah.

Tri Yunis mengatakan, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bisa jadi lebih banyak dari yang diumumkan pemerintah.

“Ada bias reporting, sero surveilans biasanya selalu menunjukkan yang lebih besar, biasanya 2-10 kali lipat lebih besar, seperti tadi survei di Bali tadi 54 kali, saya belum tahu di Indonesia, bias reporting pasti akan terjadi,” kata Tri Yunis dalam diskusi ILUNI UI, dikutip dari Suara, Selasa (30/11/2021).

“Bias reporting akan menyebabkan ledakan, apakah masih varian lama atau baru, delta atau omicron atau varian asli Indonesia,” sambungnya.

Ia meminta pemerintah segera meningkatkan kewajiban melakukan 3T testing, tracing, dan treatment, terlebih di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron agar tidak terjadi gelombang ketiga pandemi.

“Kalau mau tidak keluar dari wabah ya silakan saja seperti sekarang dipertahankan, tinggal meledaknya saja yang tidak tahu kapan,” tegas Tri Yunis.

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.

Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.

Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed