Gali Motif, Timsus Kapolri Usut Insiden Ferdy Sambo di Magelang

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak ke Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (14/8/2022). Timsus ingin mengusut insiden di Magelang yang diduga jadi pemicu penembakan yang menewaskan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, kejadian di Magelang itu membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo emosi dan marah kepada Brigadir J. Konon, Ferdy Sambo emosi setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang.

“Timsus bergerak ke Magelang, kemarin,” kata Irjen Dedi dilansir dari JPNN, Senin (15/8/2022).

Jenderal bintang dua itu mengatakan kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir J.

“Sesuai yang disampaikan Kabareskrim timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang,” tutur Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed