Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo Terkait Rekaman CCTV

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu polisi yang dibohongi oleh Ferdy Sambo perihal penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut diceritakan oleh Sambo bahwa Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain itu, Sambo juga mengaku bahwa dirinya baru sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah Brigadir J sudah tewas. Cerita itu Sambo sebar ke banyak polisi lain, bukan hanya Hendra.

Kenyataannya, cerita Sambo itu hanyalah karangan belaka demi memuluskan niat jahat Sambo dalam mengaburkan kematian Brigadir J. Pengakuan Sambo seketika terbantahkan oleh rekaman kamera CCTV di sekitar rumahnya. Dalam rekaman kamera CCTV yang dimaksud, Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas.

Mengamuk Saat Diberitahu

Setidaknya ada empat polisi yang menonton rekaman kamera CCTV yang dimaksud. Mereka adalah AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Akan tetapi, saat Sambo diberitahu mengenai kebenaran tersebut, dia justru mengamuk.

Setelah keempat polisi tersebut menonton rekaman kamera CCTV, AKBP Arif selaku Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri langsung melapor ke atasannya, yakni Hendra.

Arif kaget dan ketakutan saat melaporkan temuan tersebut ke Sambo. Hendra pun mengajak anak buahnya itu untuk menghadap ke ruang kerja Ferdy Sambo.

Setibanya di ruang kerja Sambo, Hendra memaparkan maksud kedatangannya, di mana mereka menemukan perbedaan keterangan antara yang disampaikan Sambo dengan fakta yang mereka baru saja lihat di kamera CCTV.

Ferdy Sambo tidak percaya dengan laporan Hendra tersebut.

“Masa sih?” kata Sambo seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sangkal Temuan di CCTV

Hendra yang sudah dua kali menjelaskan kepada Sambo pun meminta Arif untuk menceritakan temuannya sendiri. Usai dijelaskan oleh Arif, Sambo tetap menyangkal apa yang terpampang di kamera CCTV. Sambo mulai marah.

“Itu keliru,” ucap Sambo dengan nada meninggi pertanda emosi.

Sambo kemudian emosi kepada Hendra dan Arif yang dinilai tidak percaya dengan keterangan yang telah disampaikan.

“Masa kamu tidak percaya sama saya?” tanya Sambo.

Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut. Lalu, Sambo meminta semua rekaman yang telah ditonton agar tidak bocor.

“Kalau ada bocor, dari kalian berempat,” ancam Sambo dengan wajah tegang dan marah

Sambo lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif pun menjalankan perintah tersebut.

“Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” ucap jaksa.

Setelah diamuk oleh Ferdy Sambo, keduanya keluar dari ruang kerja untuk melaksanakan apa yang sudah bosnya perintahkan, yakni memusnahkan rekaman kamera CCTV. Hendra pasrah di hadapan Arif. Dia meminta agar percaya saja dengan Sambo.

“Sudah, Rif. Kita percaya saja,” kata Hendra kepada Arif Rachman Arifin.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *